dalam islam menggambar makhluk bernyawa adalah haram. terus bagaimana hukumnya jika kita menggambar karakter kartun ataupun anime ?
Jawaban:
- Mengutip dari buku CAAP JAY Cukupkan Amalan Agama Pasti Jayalah Akherat Yad karangan Beny Harjad, para ulama sepakat bahwa hukum menggambar makhluk bernyawa adalah haram. Hukum haram ini berlaku untuk binatang dan manusia, sedangkan menggambar tumbuhan (tidak bernyawa) hukumnya mubah
- Beberapa dalil hukum menggambar kartun
- Bagi animasi yang memuat nilai moral yang tidak baik atau menyimpang dari ajaran Islam, maka menontonnya bisa menjadi dosa. Menonton hal seperti itu sebaiknya dihindari. Kemudian jika menonton saja sudah haram, apalagi untuk membuatnya
Penjelasan:
semoga bermanfaat
follow ya
Jawaban:
Menurut saya boleh saja menggambar mahluk bernyawa seperti hewan atau apapun itu, bahkan anime/tokoh kartun lainnya, yanh dilaranh islam itu tidak boleh di pajang dalam rumah, setau aku jika dipanjang malaikat tidak mau masuk kerumah tersebut
Penjelasan:
maaf kalo salah bisa dibenerkan ini sesuai pengetahuanku
[answer.2.content]